Rilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 orang pelaku pembunuhan seorang pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugianto (51) yang tewas ditembak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Total ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.
Paraa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.