Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pemerintah pusat dan daerah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Jika ditemukan suatu kegiatan yang mengatasnamakan FPI, maka pemerintah pusat dan daerah berhak membubarkan kegiatan tersebut.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud seperti dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).
Tidak hanya FPI, ternyata ada sejumlah ormas keagamaan dicabut izinnya karena tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berorganisasi. Berikut ini daftarnya :