Jakarta, IDN Times - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah melakukan tes cepat dan tes usap COVID-19 pada terpidana korupsi Bank Bali Joko Tjandra sebelum dia dipindahkan ke Rutan Salemba.
Joko berhasil ditangkap dan tiba di Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020 malam, setelah 11 tahun buron. Setelah menjalani tes COVID-19 itu, Joko resmi berstatus sebagai warga binaan Rutan Salemba.
"Kegiatan 1x24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan," kata Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020) malam.