Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi lembaga pemerintah yang mengkoordinasi setiap ada bencana di Indonesia. Mulai dari data korban, penyaluran bantuan, hingga data kerusakan akibat bencana.
Dilansir dari laman resminya, BNPB berdiri pada 20 Agustus 1945. Nama awal BNPB adalah Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan ini semula bertugas menolong korban perang dan keluarganya pada masa perang kemerdekaan, nama badan ini bertahan hingga 1966.
Setelah itu, keluar Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966, yang berisi pembentukan Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP). Lembaga ini di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial, yang bekerja lebih pada penanggulangan bencana alam.
Yuk simak sejarah selengkapnya, guys!