Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 saat ini tidak lagi memandang domisili atau tempat tinggal sesuai KTP. Hal ini sesuai Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, yang diterbitkan Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu.
Hal ini juga berlaku di DKI Jakarta, warga sekarang bisa melaksanakan vaksinasi di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.