Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sebagaimana diketahui, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Aafandy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp21,1 miliar.
Firli menjelaskan bahwa awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandi, yang notabene merupakan Ketua Tim Suksesnya saat kampanye dan kini menjadi tersangka, untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota itu.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintaha dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar Firli.
Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Pada saat itu Budhi langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ujar dia.