Jakarta,IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga kini masih berusaha mengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk Penyelenggaraan Layanan Terpadu di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespons langkah terdepan pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang.
“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).