Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan diduga oleh enam orang di Brebes. Di mana lima di antaranya diketahui masih berusia anak-anak. Korban juga sempat mendapat perlakuan tak menyenangkan, di mana proses mencari keadilannya diarahkan agar berakhir dengan damai. Dia ditawari imbalan agar tidak melaporkan kasus ini pada polisi.
Namun pada akhirnya, Polres Brebes sudah menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meminta agar proses hukum kasus pemerkosaan ini ke depannya bisa melindungi hak korban dan membuat jera para pelaku.
“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban."
"Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum, karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” kata Bintang, dalam siaran persnya, dilansir Jumat (20/1/2023).