Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif yang menjerat Maria Pauline Lumowa telah merampungkan surat dakwaan usai mempelajari berkas hasil penyidikan. Hasilnya, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP.
Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa Maria Pauline Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.
"Guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
1. Kejaksaan Tinggi DKI telah menyiapkan 8 JPU
Nirwan mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Sebelumnya Maria beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejati.
"Bahwa sebelumnya pada tanggal 6 November 2020 pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka PML berikut barang bukti bertempat di Kejari Jakarta Selatan, bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 (delapan) personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," ujar Nirwan.