Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif yang menjerat Maria Pauline Lumowa telah merampungkan surat dakwaan usai mempelajari berkas hasil penyidikan. Hasilnya, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP.
Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa Maria Pauline Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.
"Guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).