Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Anak di Jakbar Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
  • Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di Tambora setelah menerima laporan dari orang tua korban pada akhir Mei 2026.
  • Pelaku berinisial AR (20) memperkosa korban di rumahnya setelah mengenalnya sejak April 2026, sementara korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
  • Polisi menetapkan AR sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan saksi dan medis, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
April 2026

Pelaku AR mengenal korban melalui teman korban pada bulan ini.

23 Mei 2026

Korban diajak ke rumah pelaku di Tambora, Jakarta Barat, dan diperkosa secara paksa hingga tiga kali.

31 Mei 2026

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyampaikan keterangan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR dan telah diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
  • Who?
    Pelaku berinisial AR (20) telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban adalah seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ditangani oleh Sat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di rumah pelaku yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat, sementara proses penyelidikan dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat.
  • When?
    Tindak pidana terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, dan keterangan resmi disampaikan pihak kepolisian pada Minggu, 31 Mei 2026.
  • Why?
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026 dan kemudian mengajak korban ke rumahnya sebelum melakukan tindakan pemaksaan tersebut.
  • How?
    Pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual hingga tiga kali. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun mulutnya ditutup pelaku dengan tangan. Polisi kini menahan tersangka dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak perempuan di Jakarta Barat yang disakiti oleh orang jahat bernama AR. Anak itu diajak ke rumah AR lalu dipaksa dan dia menangis minta tolong. Orang tuanya lalu bilang ke polisi. Polisi cepat datang, mencari bukti, dan menangkap AR. Sekarang anak itu dijaga dan dibantu supaya tidak takut lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat dan menyeluruh oleh Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan serta melindungi korban. Respons sigap terhadap laporan orangtua, pemeriksaan menyeluruh, hingga pendampingan psikologis bagi korban mencerminkan sistem penegakan hukum yang berupaya menjaga martabat dan pemulihan anak di tengah situasi sulit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. Korban diperkosa di rumah pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AR (20) mengenal korban dari teman korban sejak April 2026. Kemudian pada Sabtu (23/5/2026) korban diajak ke rumah pelaku.

“Korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga tiga kali,” ujar Nunu.

2. Korban sempat berteriak minta tolong

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi oleh pelaku mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nunu.

3. Polisi tetapkan pelaku sebagai tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AR sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita yang masih dibawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team

Related Article