Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi kasus eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin dipulangkan ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.
Menurut dia, perlu dipastikan secara administratif apakah Satria Arta Kumbara saat ini sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum.
Sebab, bila mengacu pada UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, status sebagai WNI yang bersangkutan bisa dicabut.
Karena itu, ia mengatakan, kasus seperti ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia.
"Perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," kata Dave Laksono, Selasa (22/7/2025).