Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian undang-undang tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan itu menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil.
“Putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).
