Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII masuk ke dalam aset negara dan dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Kemudian, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa pengelolaan akan dikembalikan ke Kemensetneg.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno dalam keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu (7/4/2021).