Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Laporan Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan pada kasus yang tengah menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektornik (E-KTP).

Pria yang kerap disapa Setnov ini kembali mengajukan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dirinya sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat memenangkan Praperadilan dan lolos dari jerat hukum.

Mengenai pengajuan praperadilan yang kedua kalinya oleh Setnov ini, Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak ada batasan seseorang untuk mengajukan praperadilan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di