Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang mengadu ke pos pengaduan #SaveDigitalFreedom terkait pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aduan-aduan tersebut diterima oleh LBH karena mereka yang melapor merasa dirugikan dengan langkah Kementerian Kominfo yang memblokir sejumlah PSE sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Kami akan verifikasi lagi siapa pengadu yang mau untuk mengadvokasi kasusnya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan dalam waktu dekat terkait kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kapan gugatan itu akan dilayangkan.