Pemeriksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Benoa Bali (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)
Perlu diingat bahwa demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid test dari kantor kesehatan pelabuhan.
Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari kepolisian/polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI.
Selanjutnya BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segera melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Untuk menghindari tindak kejahatan, BP2MI juga menganjurkan agar PMI yang masih berada di luar negeri tidak menggunakan moda transportasi ilegal.
“Agar tidak percaya kepada siapa pun yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung di konter resmi maskapai yang sudah kita kenal. Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya,” pungkas Benny.