Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Kenaikan ini sudah ditetapkan dalam Perpres 75/2019. Dalam perpres tersebut kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Agustus lalu.
Untuk mengetahui tentang fakta-fakta kenaikan iuran BPJS, simak rangkuman IDN Times berikut ini.