Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran BPJS Naik Awal 2020, Ini Respons Menteri Kesehatan Terawan

(Menteri Kesehatan Dr. Terawan dan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih) IDN Times/Lia Hutasoit

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang Peraturan Presiden (Perpres)-nya sudah diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Menurut Terawan, kenaikan iuran ini dapat menjadi solusi defisit BPJS Kesehatan. Defisit BPJS Kesehatan mencapai angka Rp9,1 triliun pada 2018.

1. Kenaikan dapat menjadi solusi defisit selama ini

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kenaikan iuran BPJS menurut Menkes Terawan dapat menjadi solusi dari kondisi defisit di BPJS saat ini.

"Lah harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga itu bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang merugikan masyarakat sendiri," ujar Terawan di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

2. Kenaikan BPJS akan dibarengi dengan pembenahan

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terawan juga menyatakan kenaikan ini akan dibarengi dengan pembenahan. Hal itu dapat dilakukan jika kondisi keuangan rumah sakit baik.

"Selama dengan keuangan rumah sakit baik, otomatis rumah sakit itu akan melakukan perbaikan, itu otomatis disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit," ujarnya.

3. Fasilitas akan membaik jika iklim investasi dan pola defisit membaik

IDN Times/Lia Hutasoit

Terkait dengan antrean peserta BPJS, menurut Terawan jika iklim investasi berjalan dengan baik dan pola-pola BPJS yang tanpa defisit pasti akan terjadi pembangunan sarana yang lebih banyak lagi.

"Kalau pembangunan sarana itu ditambah ya pasti antreannya akan berkurang, ya pastilah," ujarnya.

4. Iuran BPJS naik awal 2020

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat dan akan berlaku pada awal 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 24 Oktober 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us