Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang tidak lolos melakukan uji emisi. Kegiatan penilangan ini efektif akan dilakukan mulai Sabtu (26/8/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penerapan tilang sama dengan penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Adapun untuk uji emisi, pengendara motor yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan (tilang kendaraan tak lolos uji emisi),” ujar Latif Usman, di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/8/2023).
“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” ujarnya lagi.