Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme apabila kontestasi Pilkada Serentak 2024 di suatu daerah dimenangkan kotak kosong saat melawan calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan nantinya kotak kosong tersebut akan ditandai dengan kolom tak berfoto pada surat suara.
"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut satu, dua, atau sebaliknya,” kata Idham dalam keterangannya.