Pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 3 hari. Keputusan itu didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 yang ditandatangani oleh 3 menteri. Tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB sekaligus merevisi keputusan serupa yang mereka tandatangani pada 14 April 2016.