Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda. Seharusnya sidang itu berlangsung Senin (7/3/2022).
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh karena itu, para terdakwa belum dihadirkan di ruang sidang.
"Kami mohon persidangan hari ini pembacaan dakwaan ditunda," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).