Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan Adam Deni memakai baju tahanan (dok. Pribadi/Pengacara Adam Deni, Susandi)
Penampakan Adam Deni memakai baju tahanan (dok. Pribadi/Pengacara Adam Deni, Susandi)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda. Seharusnya sidang itu berlangsung Senin (7/3/2022).

Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh karena itu, para terdakwa belum dihadirkan di ruang sidang.

"Kami mohon persidangan hari ini pembacaan dakwaan ditunda," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

1. Sidang Adam Deni ditunda sepekan

Sidang pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Utara (IDN TImes.Aryodamar)

Kemudian, hakim memutuskan menunda persidangan selama sepekan. Rencananya sidang kembali digelar pada Senin, 14 Maret 2022, dan para terdakwa bakal dihadirkan langsung untuk mendengar dakwaan.

"Kalau begitu sidang kita tunda dan juga dalam rangka kelengkapan berkas," ujar Hakim.

2. Kubu Adam Deni mengaku kecewa

Tim Kuasa Hukum Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, mengaku sedikit kecewa karena sidang kliennya ditunda. Namun, ia senang setidaknya sidang kliennya sudah sempat dimulai.

"Sebenarnya kecewa sedikit," ujarnya usai persidangan.

3. Adam Deni dilaporkan kuasa hukum Ahmad Sahroni

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)

Adam Deni ditangkap usai dilaporkan seseorang berinisial SYD. Ia ditanggkap karena diduga melakukan akses ilegal dengan memngunggah dan mentransimisikan dokumen milik orang lain tanpa izin.

Belakangan diketahui SYD adalah salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni pun sempat menyampaikan permohonan maaf pada kader Partai NasDem itu lewat video dan orang tuanya.

Sahroni mengaku memaafkan Adam Deni. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Editorial Team