Sidang ke-12 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Pada sidang Senin 15 Agustus 2016 ini, jaksa akan menghadirkan asisten rumah tangga Jessica, Sri Nurhayati.
Selain itu, jaksa juga nantinya akan menghadirkan psikolog, Antonia Ratih Anjayani. Pasca Jessica terseret kasus kematian Mirna, Sri Nurhayati langsung dijemput oleh kepolisian dari rumah Jessica dan ditempatkan sementara di rumah aman.
Dilansir Kompas.com, hal tersebut dilakukan karena Sri dianggap saksi kunci menghilangnya celana Jessica, yang dipakai kala bertemu Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Sri mengaku disuruh Jessica membuang celana karena celana berwarna merah marun itu robek di bagian paha dalam. Spekulasi pun berkembang bahwa Jessica membuang celana tersebut untuk menghilangkan barang bukti karena sudah terkena sianida.
Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Mirna, pegawai Kafe Olivier, dan saksi dokter ahli forensik, saksi ahli toksikologi forensik, dan dua saksi digital forensik. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.