Jakarta, IDN Times – Sistem penghasilan dosen Universitas Indonesia (UI) dibahas dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal membeberkan skema remunerasi yang diterapkan UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), termasuk kisaran penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Ia menyebut, keterangan yang disampaikan dalam sidang MK tidak bertujuan untuk membahas kondisi individual dosen maupun membandingkan pendapatan dosen antarperguruan tinggi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Gamal menjelaskan, penghasilan dosen UI tidak hanya berasal dari gaji pokok. Sistem remunerasi terdiri dari sejumlah komponen yang mempertimbangkan jabatan, penugasan, kinerja, hingga produktivitas akademik dosen.
Berdasarkan data yang disampaikan, penghasilan dosen UI berbeda sesuai jenjang jabatan fungsional. Dengan menggunakan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2026 sebesar Rp5.522.662 sebagai acuan, penghasilan take home pay dosen UI disebut berkisar mulai dari sekitar Rp16 juta hingga hampir Rp50 juta per bulan.
