Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal digelar perdana pada Senin (28/4/2025). Berdasarkan jadwal yang tertulis di situs resmi MK, sidang digelar pukul 16.00 WIB. Hal itu juga dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum dari empat penggugat, Abu Rizal Biladina.
"Iya betul, sidang hari ini diadakan pukul 16.00 WIB," ujar Rizal ketika dikonfirmasi IDN Times.
Di dalam gugatannya setebal 64 halaman, empat penggugat yang notabene merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu menginginkan agar menteri dilarang rangkap jabatan pengurus partai politik. Keempat penggugat, yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu dari FIA UI. Lalu, tim kuasa hukum mereka berasal dari Fakultas Hukum UI.
Gugatan tersebut sudah diregistrasi pada 18 Maret 2025 dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut secara spesifik ingin menguji pasal 23 huruf C di UU Nomor 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara.
Kuasa hukum penggugat, Rizal mengatakan, pasal itu diuji lantaran dianggap telah melanggar hak konstitusional pemohon. Selain itu, di lapangan, banyak menteri yang juga merangkap pengurus partai politik.