Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Praperadilan eks Wakil Kapala BGN Loedwijk Pusung Ditunda
Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung (IDN Times/Aryodamar)
  • Sidang perdana praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakarta Pusat ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Penundaan dilakukan karena kelengkapan legal standing para pihak belum terpenuhi; pembacaan permohonan dan penyusunan jadwal pembuktian dilakukan setelahnya.
  • Kejagung mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN dan telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Lodewyk, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta Sony Sonjaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditunda. Seharusnya, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar di ruang sidang, Rabu (12/8/2026).

Hakim mengatakan, pembacaan permohonan baru bisa dibacakan ketika legal standing dari masing-masing pihak sudah lengkap. Kemudian, akan dilanjutkan penyusunan jadwal sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court kalender untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," kata hakim.

Diketahui, Kejagung telah mengusut dugaan korupsi MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Lalu, Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Keenam, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan ketujuh Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).

Editorial Team

Related Article