Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Tetap Ambil Dana Pendidikan di RAPBN 2027

Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Tetap Ambil Dana Pendidikan di RAPBN 2027
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Prasetyo Hadi memberi sinyal anggaran MBG dalam RAPBN 2027 belum dipisahkan dari dana pendidikan.
  • Pemerintah meninjau ulang penggunaan anggaran pendidikan oleh MBG untuk memastikan mandatory 20 persen terpenuhi.
  • MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberi sinyal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak dipisah dari dana pendidikan pada RAPBN 2027. Menurut dia, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang meminta anggaran MBG tidak menggunakan dana pendidikan terjadi setelah penyusunan RAPBN 2027.

"Yang pertama kan kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

  1. 1. Pemerintah meninjau ulang MBG dipisah dari dana pendidikan

    Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
    Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

    Meski demikian, Prasetyo memastikan sedang meninjau ulang anggaran pendidikan apa saja yang digunakan oleh MBG di APBN.

    "Tapi, bahwa itu menjadi concern, iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," kata dia.

    "Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya, ya, kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga," kata dia.

  2. 2. Menkeu Purbaya pastikan anggaran MBG dipisah dari dana pendidikan pada 2028

    Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)
    Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, perubahan APBN soal anggaran program MBG tidak memotong dana pendidikan baru bisa berubah tahun 2028. Menurut dia, apabila rancangan APBN 2027 diubah lagi, maka akan membuat kusut.

    "Hal itu menanggapi putusan yang melarang pemerintah menggunakan dana pendidikan untuk APBN.

    "Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya, 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti gak keburu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

  3. 3. Hasil putusan MK tentang anggaran MBG

    IMG-20250905-WA0003.jpg
    Ilustrasi MBG di Kabupaten Lebak (Dok. IDN Times/Sandi

    MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

    "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026.

    Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

    "Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026," ujar Suhartoyo.

    "Sehingga, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut dia.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More