Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab diwakili sejumlah kuasa hukumnya hari ini menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Rizieq sebagai pemohon menggugat tiga termohon, yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan acara pernikahan putri Rizieq Shihab, yakni Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus, pada Sabtu 14 November 2020, hanya mengundang secara terbatas.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan seperti dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Senin (4/1/2021).
1. Acara tak disangka didatangi oleh pendukung Rizieq Shihab
Kamil melanjutkan, pada saat bersamaan, Rizieq diundang dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu digelar oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," jelasnya.
Ia mengatkan Rizieq tak menyangka jika acara tersebut kemudian dihadiri banyak pendukungnya. Pendukung Rizieq yang terlanjur hadir pun tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) DKI Jakarta ikut turun tangan.
"Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta," ujarnya.
Ia juga mengatakan Dishub DKI Jakarta menutup Jl. KS. Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak atau social distancing," katanya lagi.