Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook Digelar 13 Mei
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim telah selesai, dan jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Hakim mengabulkan permohonan Nadiem menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan, dengan sejumlah aturan ketat seperti wajib lapor dua kali seminggu dan larangan berkomunikasi dengan pihak terkait perkara.
  • Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak diperlukan serta memperkaya 25 pihak sesuai dakwaan UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020-2021

Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

11 Mei 2026

Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan dan menetapkan aturan ketat selama masa tahanan.

13 Mei 2026

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dijadwalkan berlangsung setelah tahap pembuktian selesai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Who?
    Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek sekaligus terdakwa, bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief; jaksa penuntut umum serta majelis hakim turut terlibat dalam proses persidangan.
  • Where?
    Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
  • When?
    Pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah sidang pembuktian yang berlangsung Senin, 11 Mei 2026.
  • Why?
    Sidang dilakukan untuk menindaklanjuti dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.
  • How?
    Nadiem dikabulkan menjadi tahanan rumah dengan sejumlah syarat ketat seperti wajib lapor dua kali seminggu, memakai alat pelacak, dan tidak boleh berkomunikasi dengan pihak terkait perkara tanpa izin hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu jadi menteri sekolah, tapi sekarang dia disidang karena katanya ada uang negara hilang waktu beli laptop Chromebook. Hakim bilang nanti jaksa akan baca tuntutan tanggal 13 Mei. Sekarang Nadiem boleh di rumah saja karena sakit, tapi dia tidak boleh keluar sembarangan dan harus pakai alat pelacak di badannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang kasus pengadaan laptop Chromebook menunjukkan proses hukum yang berjalan secara terbuka dan teratur. Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Nadiem Makarim karena alasan kesehatan, namun tetap menjaga integritas hukum melalui pembatasan ketat. Keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan keadilan dan perhatian terhadap kondisi terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang tahap pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah selesai. Selanjutnya, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Nadiem.

Rencananya sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menjelang sidang tuntutan, hakim mengabulkan permohonan Nadiem menjadi tahanan rumah. Salah satu alasannya karena kondisi kesehatan pendiri Gojek tersebut. Meski menjadi tahanan rumah, Nadiem tidak sepenuhnya bebas. Sebab, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati Nadiem.

Nadiem tak boleh meninggalkan rumah yang telah ditentukan kecuali ke rumah sakit untuk operasi dan kontrol serta menghadiri persidangan. Selain itu, Nadiem harus bersedia dipakaikan alat pelacak di tubuhnya.

Nadiem tidak boleh menerima tamu selain keluarga ini, penasihat hukum yang tertulis, serta tim medis, dan tidak boleh menghubungi terdakwa lain maupun saksi terkait perkara. Nadiem juga tidak boleh melakukan wawancara atau keterangan apapun ke media massa tanpa seizin majelis hakim.

Nadiem harus memberikan akses kepada petugas kejaksaan yang sewaktu-waktu mendatangi Nadiem. Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

Salah satu faktor yang membuat permohonan Nadiem dikabulkan adalah kondisi kesehatan Nadiem. Nadiem pun bersyukur permohonannya dikabulkan.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya, Yang Mulia," ujar dia.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team