Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menuturkan total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, khusus di Pilkada 2024, setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih. Artinya, anggota KPPS di setiap TPS akan melayani lebih dari 600 pemilih.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakpus, Selasa (17/9/2024).
Simak syarat, jadwal pendaftaran, dan honor KPPS di Pilkada 2024!