Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan perusahaan Italia terkait pembelian alat kesehatan untuk penanganan COVID-19. Total ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni inisial SB, R dan TP. Sementara, ada satu pelaku lagi yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM, yang masih dalam pengejaran atau buron.
Polisi juga mengamankan uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.101.437.451 sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selain itu dua unit mobil serta aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera juga disita.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan perusahaan alat kesehatan asal Tiongkok yakni CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD.
"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Komjen Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).