Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada 31 pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri sejak Januari-September 2020. Rinciannya, 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.
"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, pengunduran diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk KPK. KPK, kata Ali, mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi di KPK.
"Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah. Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," jelasnya.
Berikut rincian jumlah pegawai yang mengundurkan diri dari KPK sejak tahun 2016
- Tahun 2016 sebanyak 46. Terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30
- Tahun 2017 sebanyak 26. Terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13
- Tahun 2018 sebanyak 31. Terdiri dari 22 pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap
- Tahun 2019 sebanyak 23. Terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan orang pegawai tidak tetap
- Tahun 2020 (Januari-September) ada 31.Terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap