Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Afif menyebut, pendataan ulang yang dilakukan menyasar kepada 548 warga yang mayoritas bekerja di sektor informal, antara lain marbot masjid, petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang batu, tukang kayu, pedagang kecil, dan tukang parkir.
Lewat proses pendataan, validasi, dan verifikasi bersama, BPJS Kesehatan bersama Polres Kudus, dan Pemerintah Kabupaten Kudus berupaya memperoleh gambaran status kepesertaan masyarakat secara lebih akurat. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi warga yang belum terdaftar serta menentukan tindak lanjut bagi mereka yang membutuhkan penyesuaian status kepesertaan sesuai ketentuan.
“Upaya memperluas perlindungan JKN membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar masyarakat yang membutuhkan tidak terlewatkan. Melalui pendataan bersama ini, kami berharap kebutuhan kepesertaan masyarakat dapat teridentifikasi secara lebih akurat dan menjadi dasar bagi tindak lanjut perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Afif.