Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyayangkan lembaga kepenyiaran yang menayangkan konten yang mempromosikan pernikahan dini. Untuk itu, KPI akan memanggil berbagai pihak yakni Indosiar dan Mega Kreasi Films selaku production house dari sinetron Suara Hati Istri.
Agung menerangkan KPI sudah berkomunikasi dengan Indosiar dan akan menerima masukan KPI dengan menyesuaikan UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan dengan usia minimal perempuan 19 tahun.
"Besok kami akan panggil secara formal PH dan Indosiar yang akan mengakomodasi permintaan KPI, kalau memang dalam waktu dekat mengganti pemeran silakan, opsi seperti apa kami serahkan ke Indosiar," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/6/2021).
1. Lembaga penyiaran patuh pada undang-undang
Agung menyayangkan ada lembaga penyiaran yang menayangkan konten yang mempromosikan pernikahan dini. Dia mengingatkan ini semestinya Undang Undang yang mengatur batas penikahan jadi acuan semua lembaga kepenyiaran tidak terkecuali termasuk production house.
"Ini jadi peringatan lembaga penyiaran di bawah naungan KPI untuk patuh undang-undang sesuai norma yang ada," tegasnya