Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyayangkan lembaga kepenyiaran yang menayangkan konten yang mempromosikan pernikahan dini. Untuk itu, KPI akan memanggil berbagai pihak yakni Indosiar dan Mega Kreasi Films selaku production house dari sinetron Suara Hati Istri.
Agung menerangkan KPI sudah berkomunikasi dengan Indosiar dan akan menerima masukan KPI dengan menyesuaikan UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan dengan usia minimal perempuan 19 tahun.
"Besok kami akan panggil secara formal PH dan Indosiar yang akan mengakomodasi permintaan KPI, kalau memang dalam waktu dekat mengganti pemeran silakan, opsi seperti apa kami serahkan ke Indosiar," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/6/2021).