Jakarta, IDN Times - Menyambut peringatan 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan Indonesia wajib ambil tindakan. Antara lain terhadap penyusunan dan pemberlakuan secara efektif peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan.
Indonesia adalah negara yang turut mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik menegaskan kembali kewajiban Negara pihak mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik dan memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di ranah publik dan politik, di antaranya melalui tindakan afirmasi berupa kebijakan dan regulasi tentang penghapusan diskriminasi berbasis gender di semua bidang kehidupan di Tanah Air termasuk bidang politik,” kata Rainy, dalam keterangannya dilansir Selasa (25/7/2023).