Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah bisa diakses mulai 24 Juni 2022 mendatang.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Sipol sudah bisa dipakai pada tahap pendaftaran parpol nanti yang jatuh pada tanggal 29 Juli 2022.
"Tanggal 24 Juni, Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini parpol sedang mempersiapkan migrasi data," ujar Idham kepada wartawan usai rapat koordinasi di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).