Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
SKB yang diteken Menteri Agama, Jakas Agung, dan Menteri Dalam Negeri ini, menurut Komnas HAM, jadi akar masalah yang menimpa pada JAI di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021).
"Karennya sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan ya, jadi uji bahwa negara kita, saat komitmen terhadap HAM, komitmen terhadap hukum ya cabut SKB itu," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/9/2021).
