Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers tentang kasus penyadapan Presiden di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto setelah permintaan Ahrie Sonta pada awal Oktober 2026.
  • Direktur Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto menyatakan persetujuan penghapusan file diduga diberikan Slamet kepada tersangka Ahrie Sonta, yang disebut sebagai AS.
  • Slamet menjadi tersangka keempat; Bareskrim menyebut ia berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim dan pihak pemberi izin provisioning atau penyadapan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
awal Oktober 2026

Tersangka Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui penghapusan tersebut.

5 November 2026

Brigjen Pol Suhermanto mengungkap dugaan persetujuan Slamet atas penghapusan file penyadapan dalam konferensi pers di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Irjen Pol Slamet Uliandi diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Who?
    Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat. Tersangka lain ialah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
  • Where?
    Pengungkapan dugaan peran Slamet disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
  • When?
    Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan pada awal Oktober 2026. Dugaan persetujuan itu diumumkan Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Bareskrim menyebut Slamet berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan menjadi pihak yang harus memberikan izin untuk provisioning atau penyadapan.
  • How?
    Menurut Brigjen Pol Suhermanto, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet, lalu Slamet diduga menyetujui penghapusan file. Slamet ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Slamet Uliandi diduga membolehkan file rekaman sadap tentang Presiden Prabowo Subianto dihapus. Ahrie Sonta diduga minta izin dulu pada awal Oktober 2026. Sekarang Slamet jadi tersangka keempat. Polisi juga sudah menetapkan tiga perwira polisi lain sebagai tersangka dalam perkara ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan dugaan ini melalui konferensi pers dan penetapan tersangka setelah gelar perkara menunjukkan proses penegakan hukum yang menempatkan akuntabilitas sebagai perhatian utama. Penyidikan juga terlihat menelusuri peran, kewenangan, serta persetujuan yang terkait dengan penghapusan file, sehingga dugaan penyadapan ilegal ditangani secara lebih terstruktur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu disebut diberikan setelah tersangka Ahrie Sonta meminta izin pada awal Oktober 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka keempat setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim menyebut Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan menjadi pihak yang harus memberikan izin untuk provisioning atau penyadapan.Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Curated For You

Editorial Team

Related Article