Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu disebut diberikan setelah tersangka Ahrie Sonta meminta izin pada awal Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka keempat setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim menyebut Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan menjadi pihak yang harus memberikan izin untuk provisioning atau penyadapan.Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.