Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Slamet Uliandi Jadi Tersangka, Diduga Setujui Hapus File Sadapan

2 min read
Slamet Uliandi Jadi Tersangka, Diduga Setujui Hapus File Sadapan
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, Slamet belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, Slamet berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Dia pernah menjabat Kabagmonitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019. Dalam perkara ini, izin dari Slamet disebut diperlukan sebelum Kepala Bagian Monitoring melakukan provisioning atau penyadapan.

"Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto.

Sebelum Slamet, Bareskrim telah menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena sakit pascastroke. Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

Slamet dijerat Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2, Pasal 258 ayat 1 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

    Related Articles

    See More