Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Prabowo, Kapolri Bentuk Tim Khusus

- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tim khusus dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dan akan mendalami informasi serta isu terkait perkara yang menjadi perhatian publik.
- Bareskrim sebelumnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kembali kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut dia, langkah tersebut diambil setelah Kapolri mengikuti perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.
Trunoyudo menjelaskan, tim khusus akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan berbagai isu terkait perkara tersebut. Pembentukan tim ini disebut sebagai langkah proaktif pimpinan Polri dalam merespons perkembangan kasus.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," kata Trunoyudo.
Dia menambahkan, proses pendalaman akan berada langsung di bawah koordinasi Kabareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
















