DPR Dorong Percepatan Pembahasan RUU Penyadapan Buntut Kasus Listyo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan setelah RUU Perampasan Aset rampung.
RUU Penyadapan diarahkan untuk memperjelas batasan dan prosedur penyadapan serta melindungi seluruh warga negara dari penyadapan ilegal.
Pembahasan masih dalam tahap penyusunan dan kemungkinan dimulai pada Desember 2026, dengan kasus dugaan penyadapan ilegal sebagai bahan masukan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habuburokhman kembali mendorong untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk memperjelas sekaligus memperketat aturan penyadapan agar hak warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Habiburokhman mendorong pembahasan RUU tersebut, menyusul adanya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka, salah satunya Mantan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan didorong pembahasannya setelah RUU Perampasan Aset rampung.
“Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
1. Aturan penyadapan jangan hanya lindungi kepala negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus Gerindra itu menegaskan, aturan penyadapan tidak boleh hanya melindungi presiden dan pejabat negara, melainkan juga seluruh warga Indonesia dari penyadapan ilegal.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
RUU tersebut nantinya akan memperjelas batasan dan prosedur penyadapan. Harapannya, kewenangan penyadapan tidak digunakan untuk merampas hak masyarakat di luar ketentuan hukum.
“Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” kata dia.
2. Kasus penyadapan ilegal jadi masukan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol). Habiburokhman menyampaikan, pembahasan RUU Penyadapan masih berada pada tahap penyusunan.
Namun, ia memastikan, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo dkk bisa menjadi bahan masukan agar praktik serupa tidak terulang.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” kata dia.
Habiburokhman memperkirakan pembahasan tiga RUU tersebut dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset. Dia menyebut kemungkinan pembahasannya dimulai pada Desember 2026.
“Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh,” ungkapnya.
3. Soroti watergate di AS yang jadi kepentingan politik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Habiburokhman turut menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat (AS) yang dinilai menjadi pelajaran penting mengenai bahaya penyadapan untuk kepentingan politik.
Komisi III DPR, lanjut dia, pernah mempelajari praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara melalui kunjungan virtual pada periode sebelumnya.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tuturnya.


















