Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Peran Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Beri Izin Penyadapan

1 min read
Peran Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Beri Izin Penyadapan
Konferensi pers tentang kasus penyadapan Presiden di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Polri mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • Slamet diduga menjadi pemberi izin bagi tersangka EH dan AS sebelum melakukan provisioning atau penyadapan, melalui perannya sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.
  • Penyidik juga menduga Slamet menyetujui penghapusan file hasil penyadapan setelah permintaan Ahrie Sonta, lalu menetapkannya sebagai tersangka keempat usai gelar perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkap dugaan peran mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak. Slamet disebut menjadi pihak yang harus memberikan izin sebelum tersangka lain melakukan provisioning atau penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan, Slamet berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabagmonitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.

"Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia juga diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan itu disebut diberikan setelah tersangka Ahrie Sonta meminta izin pada awal Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi terhadap Slamet. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

    Related Articles

    See More