Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjawab kabar tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) buat aparatur sipil negara (ASN) setelah kebijakan efisiensi anggaran. Menurut Hasan, gaji tak masuk dalam efisiensi.
"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," ujar Hasan Nasbi di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Jadi, gaji 13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ucap Hasan.