Ramai Isu THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair, Ini Penjelasan Airlangga

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan buruh perusahaan swasta akan tetap menerima tunjangan hari raya (THR) pada 2025.
"Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
1. Kepastian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan diumumkan pemerintah

Sementara itu, terkait nasib THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negeri (ASN), TNI, Polri dan pensiunan, kata Airlangga, berada di ranah Kemeneterian Keuangan. Alhasil, ia pun tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait beredarnya isu bahwa ASN tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 di tahun ini.
"Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan," ujar Airlangga.
Menurutnya, pemerintah sedang melakukan persiapan untuk diumumkannya kepastian THR dan gaji ke-13 ASN.
"Persiapan sudah ada ya saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced," ucap Airlangga.
2. Beredar di media sosial x terkait isu THR dan gaji ke-13 ASN

Kabar tidak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS beredar di akun x, di tengah langkah efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
"Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14," tulis meme yang beredar di akun X @abdimuda_id.
Efisiensi anggaran ini sudah tertuang dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
3. Kemenkeu belum bisa beri kepastian terkait THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.
Berikut rincian 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen.