Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan jika nantinya Mario Dandy tidak mampu membayarkan restitusi kepada David Ozora maka orang tua Mario dapat menanggungnya.

Namun saat ini, orang tua Mario yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo juga sedang menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Iya kan KPK berbeda kasusnya, harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

 

1. Masih cek kesanggupan pembayaran resitusi oleh Mario dan keluarganya

Infografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)

LPSK memang telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy ke David Ozora sebesar Rp100 miliar.

Namun, hal ini masih masuk perhitungan lagi, terkait kesanggupan pembayaran oleh Mario dan keluarganya.

"Nah kita masih masih cek ya terkait berapa yang sanggup dibayarkan oleh Mario dan keluargnya untuk restitusi ini," kata dia.

2. Masih kesulitan mana harta yang akan diberikan sebagai restitusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di