Jakarta, IDN Times – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 telah berlaku mulai hari ini. Hal itu karena PP tersebut telah diundangkan.
Namun, ia juga mengatakan Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait peraturan tersebut.
“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika UI,” kata Nadiem lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).