Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Sandiaga Uno berpelukan dengan Anies Baswedan di kantor Balai Kota) www.instagram.com/@sandiuno

Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta seharusnya melaksanakan paripurna pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno, Senin (22/7) kemarin. Namun, hal itu batal dilakukan. 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub DKI Jakarta, Bestari Barus berdalih, paripurna batal karena Sekretaris Dewan, M Yuliadi, tak kunjung menjadwalkannya.

Terkait kondisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hanya bisa pasrah dan berharap, bisa mendapatkan pasangan sesegera mungkin agar tak sendirian memimpin Jakarta.

"Jangan (sampai) tahun depan dong," ujarnya usai rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin.

1. Anies tak punya wewenang soal wagub

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies kembali menegaskan, dirinya sudah tak memiliki wewenang dalam proses pemilihan wakil gubernur yang baru, usai menyetujui dua calon yang diajukan partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pengusung.

"Gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun, undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan," ujar Anies.

2. Pemilihan wagub masih jauh dari kata selesai

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di