Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Berdasarkan data monitoring kepatuhan protokol kesehatan dari Satgas Penanganan COVID-19 per 26 September, diketahui 92,8 persen orang terpantau sudah mematuhi kewajiban memakai masker. Namun, masih ada sejumlah pelanggaran kepatuhan di lokasi kerumunan.
Restoran/kedai menjadi lokasi dengan persentase tingkat Tidak Patuh Memakai Masker tertinggi sebesar 17,6 persen. Diikuti oleh rumah (11.5 persen), jalan umum (10.7 persen), tempat wisata (8.3 persen), dan tempat olahraga publik/Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA (7.5 persen) di peringkat teratas lima lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.
Sementara itu, 91,3 persen orang yang dipantau sudah mematuhi aturan dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Dari lima lokasi dengan tingkat Tidak Patuh Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan, tertinggi adalah restoran/kedai (12.8 persen), tempat wisata (9.8 persen), jalan umum (9.3 persen), rumah (8.9 persen), dan tempat olahraga publik/RPTRA (7.7 persen).