Jakarta, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan diwarnai oleh partisipasi pemilih baru, yaitu mereka yang berusia 17 tahun. Meskipun usia 17 tahun masih dianggap sebagai anak karena belum mencapai usia 18 tahun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah mencapai 204.807.222 pemilih. Berdasarkan data KPU tersebut, jumlah pemilih muda mencapai 106.358.447 jiwa atau sekitar 52 persen.
Sekretariat Forum Anak Nasional Alya Eka Khairunisa mengatakan ada beberapa informasi yang diperlukan anak dalam isu politik sebagai pemilih pemula di ajang Pemilu 2024 mendatang. Pertama menurut Alya adalah arti urgensi dan makna dari politik itu sendiri.
“Ketika kita belajar di SMP, SMA, oke kita belajar demokrasi, kita belajar di PPKN, tapi sifatnya tuh menghafal gitu, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat gitu kan. Jadi kita tuh gak dapat esensinya tuh apa?” kata dia dalam Diskusi bertajuk, 'Peran, Partisipasi dan Hak Anak sebagai Pemilih Pemula' di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).