Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosok Ahmad Dedi yang Lari Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Bea Cukai
Pegawai Bea dan Cukai Ahmad Dedi (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Ahmad Dedi, pegawai Bea dan Cukai, diperiksa KPK selama enam jam terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan barang impor dan langsung menghindari wartawan usai pemeriksaan.
  • Kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terungkap lewat OTT KPK Februari 2026 dengan enam tersangka, penyitaan emas Rp40,5 miliar, serta dugaan suap mencapai Rp61,3 miliar.
  • Suap dilakukan untuk mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, memungkinkan masuknya produk ilegal ke Indonesia sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Bea dan Cukai Ahmad Dedi lari terbirit-birit dikejar-kejar jurnalis usai dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (8/5/2026).

Ahmad Dedi diperiksa KPK sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

1. KPK sebut Ahmad Dedi diduga terima uang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda itu diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Hal ini masih didalami KPK, sehingga jumlahnya belum dapat dirinci.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

2. Kasus terungkap lewat OTT KPK

KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun John Field, Andri, dan Dedy telah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa telah menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61,3 miliar.

3. Suap untuk akali jalur impor

KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

Editorial Team